#PendakiCantik – Sebuah video berisi tentang beberapa pendaki ditegur karena memetik bunga edelweiss di Gunung Buthak, Jawa Timur viral di medsos.
Perbuatan tidak terpuji tersebut menuai banyak kecaman di saat pertama kali diupload oleh pendaki bernama Agus Kurniawan.
Menurut keterangannya, ia memergoki para pendaki wanita tersebut memetik bunga tersebut pada Minggu, 20 Agustus 2020 tepat pukul 9.30 WIB.
Kejadiannya terjadi ketika mereka hendak menuju puncak dan menjumpai sejumlah pendaki sedang membawa pohon edelweiss dan bunganya.
Dilepas Saat Ditegur

Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, terlihat pria dan beberapa wanita membawa beberapa bunga edelweiss.
Si perekam video yaitu Agus pun langsung menegur tiga orang pendaki itu dan menginformasikan bahwa edelweiss tidak boleh dipetik.
Ketika ditegur, rombongan tersebut lantas menaruh bunga tersebut di tanah. Mereka tampak memahami teguran tersebut.
Namun, ketika mereka turun bunga yang tadinya ada di tanah sudah hilang. Belum diketahui apakah pemetiknya yang membawa bunga tersebut atau ada pendaki lain yang membawanya.
Berharap Tidak Terjadi Lagi

Melihat kejadian memalukan terjadi di depannya, Agus pun berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Menurut dia, para pendaki tidak selayaknya memetik edelweiss atau membawa barang apa pun yang ada di gunung. Ia juga mengingatkan agar pendaki lainnya membawa pulang sampah.
Ia juga menjelaskan bahwa edelweiss merupakan tumbuhuan dataran tinggi yang endemik dan dilindungi di Indonesia.
Wilayah tumbuhnya sebagian besar terdapat di kawasan konservasi sehingga keberadaannya dilindungi.
Aturan Terkait Edelweiss

Oleh karena itu, ada salah satu aturan yang melindungi keberadaan edelweiss yang bisa dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (1) pasal ini menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional”.
Sementara itu, ayat (2) berbunyi, “Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli”.
Pendakian Gunung Buthak sendiri sudah dibuka kembali untuk tahap uji coba. Para pendaki bisa melewati jalur pendakian Desa Princi dan Seruk.