#PendakiCantik – Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) berhasil ditemukan tim peneliti dari Balai Taman Nasional (BTN) Cimantaja Bogor di bagian selatan Gunung Halimun Salak.

Kondisi macan tersebut tampak sangat jelas dengan kondisi ekor yang buntung sebagaimana direkam dalam camera trap pihak BTN.

Pada umumnya, macan tutul Jawa memiliki ekor panjang dengan corak totol hitam dengan warna tubuh didominasi kuning kecoklatan.

Namun, kucing besar yang ditemukan peneliti BTN itu terlihat memiliki ekor yang tampak tumpul, seperti dipotong.

Sekilas, buntut ini mirip seperti buntut kucing dengan ekor yang sangat pendek, namun bedanya buntut macan tutul tidak membulat di bagian ujung.

Objek macan tutul ekor buntung yang ditemukan juga tampak sangat blur dan terlalu dekat. Tim kesulitan untuk mendapatkan gambar hewan tersebut secara utuh dan sempurna.

Hal itu karena banyaknya kendala yang dialami tim dalam proses pemantauan macan tutul di wilayah Cimantaja.

Di antaranya ialah kesalahan penempatan kamera jebakan yang dipasang di jalur akses warga, sehingga terlalu banyak aktivitas orang lalu lalang tertangkap kamera.

Jarang Ditemukan

Ciri yang tidak biasa membuat macan tutul ekor buntung dianggap sebagai ‘hewan folklor’ yang biasa dikisahkan oleh masyarakat setempat.

Macan tutul ekor buntung sering dilihat oleh para orang tua zaman dulu, yang hidup di sekitar Gunung Halimun.

Namun di masa sekarang, warga sekitar taman nasional sendiri tidak pernah melihat macan ekor buntung secara langsung.

Macan tutul disebut jenis hewan yang bersembunyi. Hal itu juga menjadi salah satu faktor macan tutul ekor buntung sangat sulit ditemukan.

Dengan munculnya macan tutul tersebut, tim BTN Halimun Salak berhasil mengidentifikasi keberadaan macam tutul di wilayah tersebut, serta mendapatkan informasi mengenai satwa mangsa macan tutul.

Berdasarkan hasil pemantauan, mereka menemukan beberapa hewan liar yang menjadi mangsa macan tutul yang hidup di daerah Gunung Halimun, yaitu musang, burung puyuh, dan babi hutan.

Satwa yang Dilindungi

Melansir Mongabay, saat ini macan tutul sudah masuk dalam UU No 5 tahun 1990 dan P. 106/MENLHK/2018 sebagai satwa yang dilindungi, bahkan sebagai satu dari 25 satwa prioritas yang ditingkatkan populasinya.

Memperhatikan kondisi tersebut, pemerintah merespons dengan mengeluarkan Permen LHK No P.56/Menlhk/Kum.1/2016 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Macan Tutul Jawa [Panthera pardus melas] mulai tahun 2016-2026.

Visi yang ingin dicapai berupa terwujudnya hubungan harmonis antara manusia dan macan tutul Jawa dalam ekosistem yang seimbang dan bermanfaat.

Share.