Pendakicantik.com – Sejak 7/01 Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan status Gunung Ijen menjadi level II Waspada.

Imbas aktivitas Gunung Ijen yang meningkat, wisatawan dan penambang dilarang mendekati kawah dalam radius 1,5 kilometer.

Baca juga: Serba Serbi Gunung Sanghyang, Salah Satu Gunung Eksotik di Bali

Dengan semakin meningkatnya status Gunung Ijen, ada bahaya yang mengintai. Yakni gas vulkanis konsentrasi tinggi beracun di sekitar kawah.

Gas itu berasal dari aktivitas solfatara di dinding kawah dan gas vulkanis dari dalam danau kawah. Oleh karena itu, jadwal pendakian harus dibatasi.

Baca juga: Gunung Pabeasan: Destinasi Wisata Instagramable di Naringgul Cianjur Selatan

Status Waspada Gunung Ijen, Waspada Gas Beracun Radius 1,5 Km dari Kawah

Perwakilan Pos Pengamatan Gunung Api Ijen, Suparjan, mengatakan, gas beracun yang dihirup dapat menyebabkan berbagai gejala. Seperti pusing, kesulitan bernapas, pingsan, bahkan muntah darah.

Hal tersebut karena gas beracun itu salah satunya mengandung karbondioksida yang konsentrasinya melebihi ambang batas kemampuan manusia.

Suparjan mengatakan, gas beracun tersebut tidak berbau, tidak berasa, serta tidak berwarna. Hanya dapat diketahui melalui alat pengukur gas. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di sekitar gunung Ijen, bila tercium gas belerang yang menyengat, masyarakat diminta menggunakan masker pernapasan.

“Untuk jangka pendek dan darurat dapat menggunakan kain yang dibasahi,” katanya.

Status Waspada Gunung Ijen, Waspada Gas Beracun Radius 1,5 Km dari Kawah
Foto: Pendaki Cantik –

Sementara itu, Komandan Kodim 0822 Letkol Arm Suhendra Chipta menambahkan, edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker harus dilakukan oleh seluruh jajaran hingga tingkat terbawah. Dia mengaku akan segera membentuk satgas khusus, dalam rangka mengantisipasi bencana di Gunung Ijen.

“Untuk saat ini belum ada gas beracun. Hanya perlu diwaspadai di bibir kawah,” pungkasnya.

Share.