#PendakiCantik – Menyambut masa transisi menuju New Normal, Pengurus Besar (PB) Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) yang menjadi wadah pecinta kegiatan mendaki mengeluarkan protokol pendakian.
Menurut Ketua Harian PB FMI, Rahmat Abas protokol pendakian yang mereka keluarkan bertujuan agar para pendaki dan pengelola kawasan pendakian selalu berhati-hati.
Terutama dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan terkait aktivitas mendaki gunung pasca pandemi Covid-19.
Menurut pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bahwa sebagai pendaki gunung, tentu tetap ingin mendaki. Namun, di sisi lain, pengelola kawasan, tentunya juga ingin terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan pendakian gunung.
Protokol Menjadi Solusi

Solusi yang efektif menurutnya adalah adanya suatu panduan atau protokol mendaki gunung yang sehat (bersih), aman dan menjamin keselamatan seluruh pihak terkait.
Dengan kata lain, bahwa sangat penting adanya panduan atau protokol yang bersifat ‘khusus’, yang mengatur aktivitas mendaki gunung di masa pandemi COVID-19.
Di mana nantinya, protokol tersebut, dapat dijadikan acuan bagi pendaki gunung, pengelola kawasan maupun stakeholder lain yang terkait dengan aktivitas mendaki gunung
Untuk itu, FMI, selaku organisasi masyarakat yang mewadahi pendaki gunung, memiliki kewajiban dan tanggungjawab moral untuk menjamin itu.
Diadopsi dari WHO

Dengan cara merumuskan ‘Panduan Protokol Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Pendakian Gunung ‘New Normal’ pada Masa Pandemi COVID-19′.
Protokol tersebut diadopsi dari beberapa referensi terkait seperti World Health Organization (WHO), Occupational Safety and Health Administration dan Surat Edaran FPTI no. 0528/SKP/PP-NAS/V/2020.
Berikut gambaran singkat protokol pendakian yang telah disiapkan oleh PB FMI untuk setiap insan pendaki dan pengelola wisata gunung selama masa New Normal.
Mencegah terjadinya kerumunan, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan hands sanitizer, jaga jarak atau physical distancing.
Serta penggunaan masker sesuai kebutuhan sehingga aktivitas mendaki gunung tetap dapat berjalan efektif, efisien, sehat dan aman.
Hasil Kesepakatan Banyak Pihak

Protokol ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah dilakukan antara FMI dengan sejumlah pihak.
Seperti Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang disepakati sejak bulan September tahun 2019.
Selanjutnya, dengan sudut pandang serupa, penyusunan protokol juga merupakan elaborasi dan adaptasi dari SNI 8748:2019 tentang Pengelolaan Pendakian Gunung yang mengadaptasi SNI pada saat kondisi pandemi COVID-19.
Harapan FMI

Dalam pelaksanaannya di lapangan, FMI dapat berfungsi sebagai mitra pengelola.
Misalnya, di Taman Nasional, Taman Wisata Alam atau kawasan konservasi lainnya, dalam kegiatan sosialisasi kepada pendaki gunung maupun dalam pengawasan dan evaluasi protokol tersebut
Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) berharap, agar pendaki gunung dan pengelola serta pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan protokol yang dibuat.
Agar dapat mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 pada aktivitas mendaki gunung serta mencegah timbulnya gelombang baru.