Pendakicantik.com – Pelaku usaha pariwisata khususnya jasa pendakian mengkritik Gubernur Bali I Wayan Koster atas rencana pembatasan pendakian di Bali.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024.

Baca juga: Rencana Larangan Pendakian Semua Gunung di Bali Menuai Pro dan Kontra

Radin, salah satu pengusaha biro perjalanan mengungkapkan kalau para pengusaha biro perjalanan mulai khawatir jika rencana pembatasan pendakian tersebut disahkan.

Mereka khawatir kondisi pariwisata Bali yang baru saja mulai pulih setelah dilanda pandemi COVID-19 kembali menurun.

Baca juga: Pemprov Bali akan Buat Peraturan Khusus Pembatasan Pendakian Gunung

Rencana Pembatasan Pendakian di Bali Membuat Resah Pelaku Usaha Pariwisata

Sedangkan industri pariwisata di Bali bukan hanya tentang pantai tapi juga gunung beserta keindahan alamnya.

Dan sendi perekonomian masyarakat di Bali sebagian besar bergantung pada industri ini, mulai dari biro perjalanan, guide, supir, dan banyak lagi lainnya.

“Apalagi saya dengar beliau Pak Gubernur bakal mencalonkan lagi, seharusnya beliau tidak bikin rakyat Bali merasa tidak percaya dengannya,” ujarnya dilansir dari detikBali, Rabu (1/2/2023).

Rencana Pembatasan Pendakian di Bali Membuat Resah Pelaku Usaha Pariwisata
Foto: Pendaki Cantik – @BaliOutboundCommunity

Radin menambahkan gunung menjadi salah satu destinasi wisata yang disukai wisatawan asing. Menurutnya, jika aturan pelarangan pendakian gunung terjadi, Bali bakal kehilangan salah satu sumber pendapatan.

“Tamu asing pasti beralih meninggalkan Bali dan pergi ke daerah lain seperti Ijen, Bromo dan selainnya. Seharusnya pihak terkait pikirkan itu,” terang Radin.

Baca Juga: Anak Krakatau Menjadi Gunung Api Teraktif dan Masih Terjadi Erupsi

Tak berhenti di situ, Radin menilai aturan pembatasan aktivitas gunung juga bisa berdampak pada ekonomi masyarakat. Khususnya pelaku wisata seperti dirinya.

“Seandainya pengunjung tidak boleh ke gunung, berapa pengangguran agak bertambah di Bali. Seperti local people jadi guide, supir dan ribuan lainnya pasti merasakan efeknya,” ujar Radin.

Diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.

Rencana Pembatasan Pendakian di Bali Membuat Resah Pelaku Usaha Pariwisata
Foto: Pendaki Cantik – @BaliOutboundCommunity

Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.

“Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan. Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci,” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).

Share.