#PendakiCantik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap adanya kebun ganja di atas lahan satu hektar di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki, tanaman tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
Penemuan lahan ganja ini bermula sejak aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar ganja pada Kamis (8/7/2020) lalu.
Kronologi

Melansir Antara, ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Penelusuran kasus itu, kata Yoris, bermula dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.
Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam.
Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.
Sudah Beroperasi Selama Satu Tahun

Dengan pengungkapan itu, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu memang disebar secara acak di ladang tersebut.
Yoris juga menjelaskan bahwa aksi para pelaku diketahui sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen.
Polisi mengaku terlambat mengetahui hal tersebut karena mereka baru panen terakhir pada beberapa pekan terakhir.
Jumlah Hasil Panen

Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulannya ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen.
Sementara itu, bibit tanaman terlarang itu menurut Andri didatangkan dari luar Jawa Barat yaitu Sumatra. Aparat keposian masih mengejar para pelaku lain yang terlibat bisnis tersebut.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.*