#PendakiCantik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi penyelenggara wisata ala non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady menjelaskan bahwa KLHK telah menerbitkan surat
Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada reaktivasi Tahap 1.
Menurut Dedy, peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku tanggal 22 Agustus 2020.
Masih Bergantung pada Zona Resiko Covid

Dedy juga menjelaskan bahwa jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan non pendakian masih didasarkan pada pertimbangan zona resiko Covid-19.
Terkait dengan kondisi tersebut, pengelola TNGR sudah berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan tiga pemerintah tiga kabupaten yaitui Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
Adapun empat jalur pendakian yang akan dibuka adalah jalur pendakian Senaru di Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh dan Sembalun di Lombok Timur serta jalur pendakian Air Berik di Lombok Utara.
Aturan Pendakian

Sementara itu, aktivitas pendakian menurut Dedy dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal.
Untuk dapat melakukan pendakian, wisatawan terlebih dahulu wajib melakukan pemesanan tiket secara daring melalui aplikasi eRinjani yang bisa diunduh di playstore.
Pendaki Juga diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, membawa handsanitizer, trash bag, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Wisatawan juga wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 khususnya bagi wisatawan dari luar NTB dan surat keterangan bebas gejala inflenza untuk pendaki dari Lombok.