Pendakicantik.com – Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) memutuskan adanya larangan pendakian Gunung Merbabu via jalur Timboa, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari.
Pasalnya, jalur pendakian tersebut merupakan jalur illegal atau jalur pendakian tidak resmi.
Baca Juga: Nepal van Java: Tips Berkunjung Sebelum ke Nepal-nya Indonesia
“Jadi, dilarang melakukan pendakian Gunung Merbabu lewat jalur Timboa tersebut,” ungkap Kepala BTNGMb, Junita Parjanti dikutip dari Joglosemarnews pada Jumat (16/9/2022).
Pendaki Dilarang Melalui Jalur Timboa Gunung Merbabu
Ironisnya, masih banyak ditemukan pendaki yang nekat naik di jalur ilegal Timbo ini.
“Bagi yang nekat mendaki lewat sana akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan hingga diberikan sanksi tegas,” katanya.
Baca Juga: Pencarian Pendaki Hilang Dihentikan Pada Hari Ketujuh
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Ngadirojo. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa Timboa bukan jalur resmi pendakian Gunung Merbabu.
Masyarakat diminta untuk mawas dan tidak melakukan pendampingan pendaki untuk pendakian di jalur ini.
Ditambahkan, jalur Timboa termasuk illegal karena bukan jalur resmi yang ditetapkan BTNGMb. Mengantisipasi adanya pendakian, pihaknya memasang spanduk larangan pendakian di jalur ini. Jika ada pendaki yang nekat, akan dilakukan pemanggilan serta pembinaan.

Adapun larangan jalur ilegal Timboa bukan hanya sebatas larangan belaka. Namun memiliki tujuan yang baik. Pasalnya, kawasan itu merupakan area dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan penegakan hukum konservasi yang tegas.