#PendakiCantik – Pengelola TNBTS mengancam akan memberi sanksi tegas kepada wisatawan apabila melanggar protokol kesehatan di Gunung Bromo.
Peringatan tentang sanksi ini diberitahukan pasca reaktivasi tahap II kawasan wisata Gunung Bromo dibuka kembali bagi para wisatawan.
Memang bukan tanpa alasan pihak pengelola memperingatkan hal tersebut. Sejak kuota pendakian dinaikkan dari 20 persen menjadi 40 persen, pengunjung bertambah banyak.
Pada akhir pekan saja telah dilaporkan bahwa pemesanan kuota selalu penuh oleh wisatawan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Lantas, seperti apa aturan pendakian yang diterapkan di kawasan wisata Gunung Bromo?Simak ulasan dan penjelannya berikut ini.
Sembilan aturan di Gunung Bromo:

- Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian langsung.
- Harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter
- Usia yang diperkenankan untuk memasuki TNBTS adalah 10 tahun hingga 60 tahun.
- Wajib dicek suhu tubuh. Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak menit, maka tidak diperkenankan untuk masuk kawasan).
- Wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan.
- Membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
- Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah dan lain-lain.
- Menjaga jarak dengan pengunjung lain, tidak berkerumunan dan selalu menjaga ketertiban.
- Menjaga etika batuk dan bersin dengan menutup menggunakan tisu, masker atau dengan siku. Tidak meludah sembarangan.
Sanksi yang Akan Diterima

Wisatawan juga dilarang untuk ke kawah Bromo, sebab batas radius aman, yakni 1 km dari kawah Bromo.
Pengelola wisata Gunung Bromo juga menegaskan agar wisatawan selalu menjaga kebersihan fasilitas publik seperti mushola, toilet, tempat parkir, dan lain-lain.
Bila wisatawan melanggar SOP yang telah ditetapkan maka pengunjung menerima sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan wisata Gunung Bromo.
Sementara itu, pengguna kendaraan untuk masuk kawasan Gunung Bromo juga dibatasi oleh pihak pengelola, yakni 50% dari kapasitas kendaraan.