Pendakicantik.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan, tidak ada pembatasan pendakian gunung di Bali.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2024 tidak menyebutkan adanya pembatasan aktivitas di gunung.

Baca juga: Respon Guide soal Rencana Gunung Agung Jadi Kawasan Suci di Bali

Walaupun tidak ada aturan tertulis dalam Ranperda namun secara tersirat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali mengatakan ada kemngkinan tentang pembatasan pendakian yang muncul dari aturan turunannya.

“Tidak ada (pembatasan pendakian), nanti pada aturan turunan di kabupaten kota yang akan menetapkan pengaturan,” tutur Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dilansir dari detikBali, Selasa (31/1/2023)

Baca juga: Pendaki dan Wisatawan Terpaksa Harus Mengurungkan Niat Mendaki Gunung di Bali

Komisi III DPRD Provinsi Bali Angkat Bicara Soal Ranperda Kawasan Suci di Gunung

Adhi mengatakan, rancangan Perda RTRW tahun 2023-2024 tidak mencantumkan pembatasan kegiatan. Jika nantinya pada aturan turunan terdapat pembatasan pendakian, hal ini dianggap masih tetap mengacu pada Ranperda RTRW.

Ia mengatakan, pembatasan aktivitas di gunung akan sebatas menjaga kelestarian dan menjaga kesusilaan.

“Saya kira pengaturan nantinya sebatas agar tetap menjaga kelestarian ataupun menjaga kesusilaan secara lebih tegas,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia sendiri menjelaskan tidak ada kode dalam aturan penyusunan tata ruang kawasan suci. Berdasarkan hasil konsultasi dapat ditetapkan dalam kode kawasan perlindungan setempat.

Komisi III DPRD Provinsi Bali Angkat Bicara Soal Ranperda Kawasan Suci di Gunung
Foto: Pendaki Cantik – @GusEka

Adhi menambahkan kawasan perlindungan setempat mencakup salah satunya kearifan lokal. “Kami terjemahkan kawasan kearifan lokal dalam dua ayat yaitu kawasan suci dan kawasan tempat suci,” terang.

Adhi melanjutkan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster terkait gunung menjadi kawasan suci sudah sesuai dengan pembahasan. Selain gunung, ada beberapa tempat yang diusulkan menjadi kawasan suci yaitu danau, campuhan, pantai, laut dan mata air.

“Jadi untuk gunung di Bali selain kawasan suci juga terdapat pula kawasan tempat suci dengan pengaturannya,” jelasnya.

Baca Juga: Rencana Pembatasan Pendakian di Bali Membuat Resah Pelaku Usaha Pariwisata

Diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.

Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Bali.

Komisi III DPRD Provinsi Bali Angkat Bicara Soal Ranperda Kawasan Suci di Gunung
Foto: Pendaki Cantik – @gusdesaputra

“Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan. Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci,” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).

Share.