Pendakicantik.com – Gunung Maras sebagai daerah paling tinggi di Kepulauan Bangka Belitung. Gunung yang disucikan beberapa suku Melayu tua di Pulau Bangka, saat ini ditetapkan pemerintahan sebagai Taman Nasional Gunung Maras.

Di Taman Nasional Gunung Maras ada 53 spesies pohon, seperti Pelawan dan beragam tipe satwa yang diproteksi atau dilindungi seperti trenggiling dan mentilin.

Di Pulau Bangka terdapat beragam suku Melayu tua, yaitu

  • Suku Mapur
  • Suku Jerieng
  • Suku Maras

Suku-suku Melayu tua ini menjadikan Gunung Maras sebagai wilayah suci dan mereka benar-benar memberikan dukungan kehadiran Taman Nasional Gunung Maras. Taman Nasional Gunung Maras harus dijadikan laboratorium alam dan perpustakaan lingkungan hidup.

Baca juga: ZHANG HONG: ANTARA TUNANETRA DAN EKSTREMNYA EVEREST

Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Taman Nasional
Foto: Pendaki Cantik – @handajaninani

Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Taman Nasional

Gunung Maras terletak di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Gunung ini menyimpan bermacam keindahan alam dengan hutan yang lebat, jalan curam, terjal, batu-batuan di jalur pendakian. Karena keindahannya membuat gunung Maras menjadi tujuan wisata favorit para pencinta alam atau pendaki.

Sesuatu Tentang Gunung Maras

Gunung Maras merupakan gunung yang terletak di Pulau Bangka, tepatnya di Desa Rambang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jarak Gunung Maras dengan Kota Sungailiat sekitar 70 km sedangkan dari Kota Belinyu sekitar 33 km. Gunung Maras merupakan satu-satunya gunung yang berada di Pulau Bangka.

Gunung Maras berada pada ketinggian  699 m (2.293 kaki) disucikan oleh suku-suku Melayu tua di Pulau Bangka. Wilayah Gunung Maras sampai ke pesisir Teluk Kelabat Dalam. Secara administratif, Taman Nasional Gunung Maras masuk Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Taman Nasional
Foto: Pendaki Cantik – @handajaninani

Dinobatkan Menjadi Taman Nasional

Gunung Maras ditetapkan sebagai Taman Nasional Gunung Maras berdasaran SK No.576/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tertangal 27 Juli 2016 dengan luasnya mencapai 16.806,91 hektar. Lanskapnya berbentuk tiga tipologi ekosistem;yaitu

  1. Hutan primer dataran
  2. Area berbukit
  3. Mangrove

Dan keputusan dari pemerintah ini disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat dan terutama suku-suku Melayu tua sangat mendukung keputusan ini.

“Wilayahnya dibagi lima zona, yakni zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona khusus, dan zona rehabilitasi,” kata M. Dedi Susanto, Kepala Resor Konservasi Wilayah XVI Bangka-Balai KSDA [Konservasi Sumber Daya Alam] Sumatera Selatan ke Mongabay Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Hingga saat ini, kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Maras menjadi tanggung jawab Balai KSDA Sumatera Selatan hingga terbentuknya UPT TN Gunung Maras.

Wilayahnya terbagi dalam lima (5) zona. Pembagian luasan zona ini meliputi

  1. Zona inti (526,48 hektar)
  2. Zona rimba (4.453,52 hektar)
  3. Zona pemanfaatan (1.505,22)
  4. Zona khusus (315,89 hektar)
  5. Zona rehabilitasi (10.005,80 hektar)

Di Taman Nasional Gunung Maras terdapat 53 spesies pohon  yang penyebarannya berkelompok. Spesies yang paling menonjol adalah keberadaan pelawan (Tristaniopsis sp.). Sementara satwa yang banyak ditemukan di Taman Nasional Gunung Maras.

Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Taman Nasional
Foto: Pendaki Cantik –

Share.