#PendakiCantik – Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai bersiap untuk membuka kembali atau reaktivasi kawasan wisata Gunung Bromo.
Adapun pembukaan kembali kawasan wisata tersebut masih menunggu rekomendasi dari empat kepala daerah penyanggah–Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang.
Diperkirakan, kawasan wisata konservasi itu akan dibuka lagi pada Bulan Agustus. Oleh karena itu, selama satu bulan kedepan, TNBTS akan mempersiapkan perlengkapan yang menjadi syarat protokol kesehatan Covid-19.

Sementara hingga akhir bulan (Juli) ini masih persiapan di lapangan terlebih dahulu. Sementara soal kejelasan tanggal pembukaan kembali bulan Agustus masih menunggu rekomendasi dari para bupati.
John juga memastikan, aktivitas wisata di Gunung Bromo nantinya akan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semua wisatawan harus memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Kuota 20 Persen

Karena harus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kuota wisatawan dibatasi hanya 20 persen dari total daya tampung per hari.
Oleh karena tiu, jumlah maksimal wisatawan yang diperbolehkan berkunjung ke kawasan Gunung Bromo hanya 739 orang.
Rinciannya, site Penanjakan sebanyak 178 orang dari total kapasitas 892 orang. Site Bukit Cinta sebanyak 28 dari total kapasitas 141 orang.
Site Bukit Kedaluh sebanyak 86 orang dari total kapasitas 434 orang. Kemudian, site Savana Teletubbies sebanyak 347 orang dari total kapasitas 1.735 orang dan site Mentigen sebanyak 100 orang dari total kapasitas 500 orang.
Semua wisatawan yang hendak ke Gunung Bromo diminta untuk membeli tiket secara online di website resmi TNBTS.
Wajib Ada Protokoler

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menjelaskan, pengelola kawasan yang dibuka kembali dipastikan tersebut telah menyusun protokol Covid-19 yang berlaku bagi semua pihak mulai dari petugas hingga pengunjung.
Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan di TN, TWA, dan SM–maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, dan pelatihan.
Serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua pihak terkait memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.
Sanksi Bagi Pelanggar

Oleh karena itu, ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut. Bentuknya yaitu melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN, TWA atau pun SM.
Selain bentuk pelarangan kunjungan, kata dia, akan ada sanksi sosial lain, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah hingga posting promosi di media sosial.
Wiratno menerangkan, akan ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara rutin oleh tim kecil bentukan KLHK. Tim tersebut beranggotakan pejabat dan staf dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE, dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum).*