#PendakiCantik – Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa pendakian Gunung Prau sudah dibuka 4 Maret 2021.
Kendati demikian, calon pendaki dari dalam atau luar Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus memenuhi sejumlah syarat mendaki Gunung Prau, termasuk membawa hasil negatif rapid test antigen.
Jika sudah lupa apa saja syarat pendakian Gunung Prau, berikut Pendaki Cantik rangkum agar kamu bisa langsung mendaki gunung tersebut saat seluruh jalur sudah dibuka nanti:

- Pendaki dari luar Jateng dan DIY wajib membawa hasil negatif rapid test antigen
- Pendaki dari area Jateng dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal
- Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki
- Fotokopi kartu identitas—seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya—wajib dibawa
- Jika tidak punya KTP/SIM, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa
- Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000
- Pendaki tidak dibatasi kota asal
- Solo hiking boleh
- Belum boleh lintas jalur
Foto: Pendaki Cantik – @ario_69 - Pendaki tidak dibatasi usia
- Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum
- Selalu pakai masker selama dalam perjalanan
- Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
- Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
- Setelah menyentuh benda apa pun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
- Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas. Misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang
- Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
- Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian
- Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000: Puskesmas Kejajar Puskesmas Dieng Wetan Puskesmas Dieng Kulon
Rapid Test Antigen

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid test antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.
Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), berikut rinciannya:
Udara
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Laut

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Darat (kereta api antarkota)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Darat (kendaraan pribadi)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Darat (kendaraan umum)
- Ada tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19