#PendakiCantik – Aksi nekat para bule di kawah Gunung Bromo baru-baru ini menuai kecaman dari warganet karena berfoto di luar pagar batas aman.

Hal ini diketahui hanya untuk kepentingan produksi konten semata meski mereka harus mempertaruhkan nyawa di tempat tersebut.

Meski demikian, aksi tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Seperti diketahui, pada masa New Normal pengelola TNBTS melarang pengunjung untuk mendekati kawah Gunung Bromo.

Identitas Pelaku

 

View this post on Instagram

 

😺

A post shared by Anyuta Rai (@anyuta_rai) on

Bule yang melakukan aksi ilegal dikenal bernama Anyuta Rai. Dalam bio Instagramnya, ia kini bertempat tinggal di Pulau Dewata, Bali.

Diketahui bahwa Anyuta berkewarganegaraan Rusia. Jumlah pengikutnya kini mencapai 3,2 juta dengan indtravel dan akun wisata negara tetangga juga mengikutinya.

Hingga saat ini Ayuta belum merespon sama sekali permintaan media terkait aksinya tersebut. Sementara pihak TNBTS sudah memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut.

TNBTS menyebut Anyuta telah melanggar aturan dari balai. Pertama, Anyuta telah melanggar batas aman kunjungan, yakni traveler diimbau untuk berada di jarak satu kilometer dari kawah.

Aturan yang Ditetapkan Pengelola

 

View this post on Instagram

 

#sahabatmentaritengger Pada hari Jum’at 11 September 2020, BBTNBTS mengadakan Rapat Monitoring & Evaluasi Reaktivasi Bertahap Wisata TNBTS yang dihadiri 30 orang peserta dari perwakilan 3 Kabupaten (Malang, Pasuruan dan Probolinggo) yang terdiri dari perwakilan Kecamatan, Polsek, Koramil, Dinas Kesehatan, BPBD, PHRI, Paguyuban Jeep, Kuda dan mitra lainya. Berdasarkan hasil monev, para pihak menyepakati protokol kesehatan dan SOP yang sudah ada harus tetap dipedomi dan diterapkan seperti penggunaan masker, penyemprotan desinfektan, social distancing, membawa surat keterangan sehat dan pengunjung tetap harus melakukan booking online terlebih dahulu. Pada tahap kedua ini, rencana kuota kunjungan dinaikkan menjadi +- 40% sesuai dengan kesepakatan para pihak terhitung senin 14 September 2020. Para pihak bersepakat untuk bersinergi dan meningkatkan koordinasi dalam mengawal reaktivasi wisata Gunung Bromo di kawasan TNBTS. Untuk sahabat yang ingin berwisata ke kawasan Bromo agar tetap taati peraturan dan selalu menjaga dan membekali diri sesuai dengan protokol kesehatan yang ada ya… Jadilah pengunjung yang cerdas dan bertanggung jawab. Salam Sehat, Salam Tangguh, salam Lestari. #kementerianLHK #dirjenKSDAE #tnbts #ayoketnbts #ayoketamannasional #covid19 #bromo #tengger #semeru

A post shared by Bromo Tengger Semeru (@tnbromotenggersemeru) on

Menurut Humas TNBTS sebagaimana dilansri dari detikTravel, Syarif Hidayat mengatakan bahwa penetapan jarak aman bagi wisatawan telah diatur jauh-jauh hari.

Hal ini sesuai dengan arahan dari PVMBG PGA Cemoro Lawang, bahwa radius aman kunjungan ke Bromo itu 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.

Syarif mengatakan bahwa saat kejadian diperkirakan ada empat orang bule yang mendaki hingga kawah Gunung Bromo. Namun, pihaknya masih menelusuri kejadian ini.

Sanksi Bagi Pelanggar

Demi Konten, Bule Ini Mempertaruhkan Nyawa di Kawah Bromo
Foto: Pendaki Cantik – @anyutaray

Sebelumnya pihak TNBTS telah memperingat wisatawan soal sanksi yang akan diterima jika melanggar syarat dan ketentuan dari pihak pengelola selama masa New Normal.

Sanksi-sanksi tersebut terhitung cukup berat dan berpotensi sangat merugikan wisatawan jika melanggar.

Oleh karena itu, agar tidak mendapat sanksi yang berat, para wisawatan harus bisa menahan diri selama berkunjung ke Gunung Bromo.

Hal ini tentu masih terkait dengan kenyamanan dan keamanan para wisatawan selama berwisata di tengah pandemi Covid-19.

Share.