Pendakicantik.com – Kawasan Gunung Bromo mulai berlakukan pungutan tarif kini mulai berlaku jika ada pihak atau pengunjung yang ingin mengambil gambar atau video untuk keperluan iklan atau prewedding.

Seorang nitizen membagikan informasi ketika akan mengambil gambar di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Ia memperoleh kwitansi yang menyebutkan harus membayar biaya sebesar Rp 1 juta untuk keperluan pengambilan foto.

Nitizen tersebut pun merekam kwitansi tersebut. Video itu kemudian diunggah di akun instagram @agung_bromo731.

“Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta,” caption yang ada dalam keterangan foto.

Baca Juga: Putri Handayani dan Fandhi Achmad Mendaki Gunung Denali

Foto: Pendaki Cantik – @amiiyaa__

Ambil Foto di Gunung Bromo Harus Bayar Rp 1 juta

Dalam video terlihat sebuah kuitansi yang ditujukan untuk seseorang bernama Agung. Dalam kwitansi berstempel itu tertulis biaya sebesar Rp 1 juta yang diperuntukkan untuk kegiatan pengambilan foto.

Kwitansi tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Sementara di belakang kwitansi tersebut disertakan sebuah surat ijin masuk.

Foto: Pendaki Cantik – @infowisatagunungbromo

Pemilik Gambar Ingin Melakukan Pengambilan Foto

Diketahui, pemilik akun akan melakukan pengambilan gambar di kawasan Bromo bersama lima orang lainnya selama dua hari.

Seperti diketahui, sesuai PP 12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan.

Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp 10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.

Foto: Pendaki Cantik – @bromotenggersemeru.id
Share.
Exit mobile version