Pendakicantik.com – 18 pelanggaran pendakian Gunung Prau, ada sanksi pidana. Gunung Prau menerapkan aturan dan sanksi bagi pendaki yang melanggar.
Puncak dari gunung Prau merupakan padang rumput luas yang memanjang dari barat ke timur.
Baca Juga: Gunung Inerie: Gunung Berbentuk Piramid di Pulau Bunga
Bukit-bukit dan sabana dengan sedikit pepohonan dapat dijumpai pada puncaknya.
BASECAMP PATAK BANTENG GUNUNG PRAU
Baca Juga: Gunung Binaiya: Kuota Pendakian Penuh Jelang HUT RI
18 Pelanggaran Pendakian Gunung Prau, Ada Sanksi Pidana
Gunung ini menjadi salah satu tujuan pendakian utama di Dataran Tinggi Dieng sebagai salah satu spot sunrise favorit bagi wisatawan.

18 pelanggaran pendakian Gunung Prau
18 pelanggaran pendakian disertai sanksi pada pendakian Gunung Prau yang didapatkan dari Basecamp Patak Banteng dikutip dari Kompas pada Rabu (27/7/2022):
Baca Juga: Tips Buat Traveler Jika Mampir ke Tempat Baru
- Masuk tanpa izin: Membayar harga tiket dan 1 bibit pohon
- Membuang sampah sembarangan: 5 bibit pohon
- Membuat api unggun: 2 bibit pohon
- Tidak membawa sampah turun: 2 bibit pohon
- Menebang pohon: 10 bibit pohon
- Membawa senjata tajam (lebih dari 30 cm): Barang diamankan dan 2 bibit pohon
- Membawa kembang api: Barang diamankan
- Menyalakan kembang api: 10 bibit pohon
- Membawa minuman keras: 4 bibit pohon
- Pencurian: Dipidana dan 10 bibit pohon
- Membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan
- Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan dan 1 bibit pohon
- Memetik bunga edelweiss: Mengembalikan ke tempat semula dan 2 bibit pohon
- Berzinah: Diserahkan ke pihak berwajib dan 10 bibit pohon
- Melakukan vandalisme: 5 bibit pohon
- Kencing dalam botol: 5 bibit pohon
- Membawa sepeda atau sepeda motor naik: 10 bibit pohon
- Membawa tisu basah: Barang diamankan dan 10 bibit pohon per item

Adapun harga satu bibit pohon, sudah termasuk biaya penanaman dan biaya angkut adalah Rp 20.000.